
- Jepang Sudah Rancang 6G
- Pencurian source code PHP berkedok Hosting Gratis
- Jaringan XL Tak Bisa Diakses Lagi di Kereta MRT
- Google Chrome Versi Terbaru Lebih Hemat Memori
- Kominfo Gelar Ulang Lelang Frekuensi 2,3 Ghz
- 5G Rilis di RI Pengguna Smartphone Siap-siap Lakukan Ini
- Ini Deretan TV Baru Samsung yang Siap Meluncur 2021
- WA dan FB Terancam Kena Blokir Kominfo
- Microsoft Umumkan Office 2021
- Google Meet Siapkan Fitur-fitur Baru untuk Mendukung Kegiatan Belajar
WA dan FB Terancam Kena Blokir Kominfo
WA dan FB Terancam Kena Blokir Kominfo
Berita Terkait
- Microsoft Umumkan Office 20210
- Google Meet Siapkan Fitur-fitur Baru untuk Mendukung Kegiatan Belajar0
- Google Classroom di Android Bakal Bisa Diakses Tanpa Internet0
- Samsung Galaxy M02 Resmi Masuk Indonesia0
- SSD NVMe WD Green SN3500
- Intel Gen 12 dengan 14 Core0
- Langganan Internet Satelit Starlink SpaceX Rp1 Jutaan Sebulan0
- Fup Indihome 20210
- Trafik Internet Indonesia Melonjak0
- Telkomsel Siapkan 69 BTS Mobile Atasi Libur Natal dan Tahun Baru1
Berita Populer
- Samsung Perkenalkan Tablet Galaxy Tab A (8.0) 2019
- Redmi K20 Pro \"Avengers\" Resmi Meluncur
- Xiaomi Rilis Sensor dan Kamera Pintar untuk \"Smart Home\" di Indonesia
- Cara Mengetahui WhatsApp, Instagram, Facebook, dan YouTube Sedang \"Error\"
- Hacker Penyerang Sony dan Steam Dipenjara 2 Tahun
- Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan
- Kecepatan Internet Operator Seluler di Indonesia
- Cara Menghapus Riwayat Internet dan Lokasi di Google Secara Otomatis
- Apple Rilis iOS 12.4.2 untuk iPhone dan iPad Jadul
- Telkomsel Unggul di Kecepatan, Smartfren Pimpin Ketersediaan 4G

Keterangan Gambar : WA dan FB Terancam Kena Blokir Kominfo
Setelah berita Clubhouse terancam diblokir, kini giliran sejumlah aplikasi yang lebih senior seperti WhatsApp dan Facebook yang terancam ditutup oleh Kementerian Kominfo.
Seperti dilaporkan CNBC pada Kamis (24/2/2021), ancaman itu muncul setelah aplikasi-aplikasi tersebut masuk ke dalam golongan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya sebelum bulan Mei 2021 mendatang.
Kewajiban ini sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik.
Maka dari itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani menghimbau bahwa PSE yang termaksud akan diblokir apabila tidak mendaftarkan platformnya hingga bulan Mei.
Kominfo Ancam Blokir Wa Dan Fb 29d66
Semuel yang menyampaikan informasi ini melalui live streaming Instagram URtalks juga mengatakan bahwa sebenarnya aturan ini sudah ada sejak lama, tapi untuk saat ini ada pembaruan untuk melengkapi sejumlah data.
Aturan yang berlaku saat ini sudah memungkinkan PSE luar negeri untuk mendaftar dan aturan pajak mengenai transaksi juga telah diatur pula.
Beberapa platform memang melakukan transaksi, salah satunya dengan adanya iklan sehingga PSE memiliki tanggung jawab untuk membayar PPN.
Registrasi PSE ini, menurut Semuel, adalah salah satu bentuk tunduknya PSE terhadap seluruh aturan di Indonesia baik oleh penyelenggara domestik maupun internasional.
Adapun tujuan dari kewajiban mendaftar ini adalah demi menjaga keamanan pengguna platform tersebut agar ketika ada masalah dengan penyelenggara tersebut, pengguna dapat melaporkan ke PSE terkait atau bahkan pemerintah.
Whatsapp Dan Facebook Terancam Diblokir 35ccc
Menurut pantauan kami pada Jumat (26/2/2021), saat ini terdapat 258 PSE yang sudah mendaftarkan diri, tapi nama-nama besar seperti WhatsApp, Facebook, dan Twitter belum tercantum di daftar lama dan baru.
Salah satu PSE yang telah terdaftar dalam sistem elektronik lama di situs Direktorat Tata Kelola Aptika adalah Google.
Semoga Facebook, WhatsApp, Twitter, dan kanal lainnya yang banyak dipakai oleh masyarakat Indonesia bisa segera terdaftar, ya!
